32 Warga Tionghoa Resmi Berstatus WNI

Hui Giok Kem, tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Sesekali, senyum sumringah mengembang di wajah nenek berusia 77 tahun itu. Di usia senja, ia akhirnya meraih impiannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sesuatu yang telah didambanya sejak lama. Saat namanya dipanggil, dengan langkah tergopoh-gopoh, warga Parepare itu maju menerima SK penegasan kewarganegaraan RI yang diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sulsel, Drs. Syamsul Bachri, S.H, Selasa 8 Desember lalu di aula Kanwil Depkumham Sulsel.

Tak hanya Hui, 31 warga Tionghoa lainnya pun merasakan kebahagiaan yang sama. Mereka berasal dari berbagai kota di Indonesia. Selain Makassar, para pemukim tersebut berasal dari Parepare, Rappang, Gowa dan Maros. Bahkan ada yang dari Ambon, Sidoarjo, Balikpapan, Pekanbaru dan Buol (Sulawesi Tengah).

“Kita patut berterima kasih terhadap keterbukaan Pemerintah saat ini. Dulu, sebelum Reformasi, kita sangat susah untuk mendapatkan surat keterangan penegasan status WNI. Bahkan, perlu biaya mahal dan waktu yang sangat lama,” ujar Wakil Ketua PSMTI Sulsel, Ruddy Effendy, dalam sambutannya di sela-sela penerimaan SK penegasan status WNI secara gratis kepada 32 warga Tionghoa.

Padahal, kata dia, meski kerap mendapatkan diskriminasi, namun para warga Tionghoa sudah merasa sebagai bagian bangsa Indonesia. “Di mana bumi dipijak, di situlah langit dijunjung. Di mana kami mencari hidup, di situlah kami berbakti,” kata Ruddy yang disambut aplaus para undangan.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Depkumham Sulsel, Drs. Syamsul Bachri, S.H, menyatakan bahwa Pemerintah saat ini memberi kesempatan seluas-luasnya kepada para pemukim untuk menjadi WNI. “Pemberian status pemukim menjadi WNI merupakan salah satu program 100 hari Kementrian Hukum dan HAM. Bagi yang ingin mendapatkan permohonan status WNI secara gratis, diberi kesempatan mendaftar hingga 28 Januari 2010. Selepas itu, maka akan dibebankan pembayaran,” jelas Syamsul.

Penyerahan SK penegasan status WNI ini juga dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, pengurus PSMTI Sulsel dan Makassar serta pengurus yayasan-yayasan Tionghoa. “Penyerahan SK WNI ini merupakan hasil kerjasama Depkumham, PSMTI Sulsel dan pengurus yayasan-yayasan Tionghoa. Ini merupakan realisasi tahap kedua setelah pada tahap pertama diberikan kepada 65 orang,” ungkap Saiman Sutanto, Sekretaris PSMTI Sulsel. [Sapriadi Pallawalino]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar